Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation
Ajukan 16 bukti berupa dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri kuasa hukum Para Pemohon dan Termohon.
Putusan tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca Juga: Beri Bukti, Permohonan PKPU kepada Pertamina Foundation Harus Ditolak
1. Terkait program Gerakan Menanam Pohon
Aldres J Napitupulu, SH dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Padahal, sebelumnya telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang Terkait GMP