TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Buruan Daftar!

Pendaftaran dibuka hingga 9 Oktober 2023

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar dilansir Kementerian Agama, yang dikutip Sabtu (23/9/2023).

Sementara pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka mulai hari ini, Sabtu 23 September sampai 9 Oktober 2023.

"Terdapat 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambung Nizar.

Baca Juga: Kemenkes Buka 7.249 Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Daftarnya

1. Pelamar hanya boleh pilih satu formasi, pendaftaran dibuka secara online

Sekjen Kemenag Umrah Nizar. kemenag.go.id

Nizar menjelaskan, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” lanjutnya.

2. Seleksi CPNS Kemenag dibagi tiga tahap

Ilustrasi seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seleksi CPNS Kemenag akan terbagi dalam tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” ujar Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri atas Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” jelasnya.

Baca Juga: Loker CPNS Kemenkumham, Ada Ratusan Kuota Khusus Jatim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya