TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi

Terdiri dari 20 formasi CPNS dan 133 formasi PPPK

Pembukaan CPNS dan PPPK Kemendagri (Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli, menjelaskan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

"Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Yudia, dilansir dari keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Kemendagri Latih Kualitas 13 Ribu Kepala Desa Sampai RT di 33 Provinsi

Baca Juga: Yana Mulyana Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh Kemendagri

1. Dilaksanakan 20 September sampai 9 Oktober 2023

Pembukaan CPNS dan PPPK Kemendagri (Kemendagri)

Jumlah alokasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Dia mengatakan, ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Alokasi sejumlah 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

"Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebtuhan umum sejumlah 16 formasi, sedangkan bagi pelamar khusus sebanyak 4 formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebesar 10 persen, yaitu 2 formasi. Selanjutnya, penyandang difabel 1 formasi dan putra/putri Papua sebanyak 1 formasi," kata Yudia.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Buruan Daftar!

2. Sejumlah 133 formasi PPPK, terdiri dari 85 formasi tenaga teknis dan 48 tenaga kesehatan

https://bkd.blorakab.go.id/

Yudia mengatakan, kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen yakni minimal S2/magister. Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKM.

Dia menambahkan, kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 formasi dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.

“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus non-ASN dan eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional,” ujar Yudia. 

Dia mengatakan, keputusan ini memiliki beberapa ketentuan. Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus non-ASN dan kebutuhan umum.

Kedua, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sebanyak 106 formasi.

Ketentuan ini juga menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen yaitu 24 formasi.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Nahdlatul Aulia Gelar Istighotsah Doakan Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya