TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Komisi Yudisial Pastikan Terus Pantau Kasus Gazalba Saleh

KY yakin dengan bukti yang dimiliki KPK, hukum berlanjut

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengatakan pihaknya terus memantau proses peradilan Hakim Agung  nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pascadivonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Komisi Yudisial (KY) akan memantau proses berikutnya. Kalau ada laporan tentu akan kita tindak lanjuti. Kedepannya, tentu kita akan memantau karena ada pemantauan kita," ujar Amzulian di Yogyakarta, dilansir dari ANTARA, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Keluar Rutan

1. Saat ini belum berkekuatan hukum tetap, hakim miliki kebebasan dalam memutus perkara

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Amzulian menjelaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengajukan kasasi.

"Saya yakin kita tahu ini belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi, artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu," sambungnya.

Menurutnya, terkait vonis tersebut dia yakin, hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan itu harus didasari pengetahuan, pendidikan agama, dan kapasitas serta integritas pada diri hakim.

"Kalau itu yang jadi dasar, maka silahkan putus, apapun putusan itu," ujar Amzulian

2. Kasasi atas vonis bebas

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun, kami yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

3. KPK akan lanjutkan proses penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ali, penyidikan oleh lembaga anti korupsi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga meja hijau.

"KPK akan lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS hingga membawanya pada proses persidangan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya