Ketua Komisi Yudisial Pastikan Terus Pantau Kasus Gazalba Saleh
KY yakin dengan bukti yang dimiliki KPK, hukum berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengatakan pihaknya terus memantau proses peradilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pascadivonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Komisi Yudisial (KY) akan memantau proses berikutnya. Kalau ada laporan tentu akan kita tindak lanjuti. Kedepannya, tentu kita akan memantau karena ada pemantauan kita," ujar Amzulian di Yogyakarta, dilansir dari ANTARA, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Keluar Rutan
1. Saat ini belum berkekuatan hukum tetap, hakim miliki kebebasan dalam memutus perkara
Amzulian menjelaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengajukan kasasi.
"Saya yakin kita tahu ini belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi, artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu," sambungnya.
Menurutnya, terkait vonis tersebut dia yakin, hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan itu harus didasari pengetahuan, pendidikan agama, dan kapasitas serta integritas pada diri hakim.
"Kalau itu yang jadi dasar, maka silahkan putus, apapun putusan itu," ujar Amzulian
Baca Juga: KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh