PPPK Bisa Naik Gaji, Ada Syaratnya
Tertuang dalam Permen PANRB No. 7 Tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Peraturan ini merupakan angin segar, karena sebelumnya tidak ada penganturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK, yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan," jelas Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.
Baca Juga: Alhamdulillah! 304 PPPK Bandar Lampung Mendapatkan SK Mengajar
1. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ada syaratnya
Kenaikan gaji berkala buat PPPK dilakukan atas sejumlah persyaratan. Yakni, bagi mereka yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG), ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB nomor 7 tahun 2023.
Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang mendapatkan rapor minimal "baik" selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).