TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPPK Bisa Naik Gaji, Ada Syaratnya

Tertuang dalam Permen PANRB No. 7 Tahun 2023

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers penghapusan tenaga honorer dan perekrutan ASN (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Peraturan ini merupakan angin segar, karena sebelumnya tidak ada penganturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK, yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan," jelas Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.

Baca Juga: Alhamdulillah! 304 PPPK Bandar Lampung Mendapatkan SK Mengajar

1. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ada syaratnya

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kenaikan gaji berkala buat PPPK dilakukan atas sejumlah persyaratan. Yakni, bagi mereka yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG), ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB nomor 7 tahun 2023.

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang mendapatkan rapor minimal "baik" selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

2. Aturan golongan gaji V berbeda

3.500 Guru Honor di Palembang Lulus PPPK (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan berkala untuk pertama kali diberikan dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala juga harus meraih rapor kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir. Lalu, untuk periode selanjutnya, kenaikan gaji berkala ini diberikan mengikuti ketentuan kenaikan bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali akan diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG," ujar Anas.

3. Kenaikan gaji istimewa, siapa yang berhak?

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Selain menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa ini menyasar pada pegawai PPPK yang menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun beruntun dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer Surabaya Diangkat PPPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya