TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejarah SOBSI, Organisasi Onderbouw PKI yang Masif Perjuangkan THR

SOBSI dibubarkan pada 1966

Perayaan 1 Tahun Berdirinya SOBSI yang Dihadiri oleh Presiden Sukarno (Perpustakaan Nasional)

Jakarta, IDN Times - Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) didirikan pada 29 November 1946 di Yogyakarta dan disahkan pada 18 Mei 1947 di Malang, Jawa Timur. Dilansir dari "Konstitusi SOBSI" dalam inventaris Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 1950-1965, SOBSI didirikan dengan tujuan memperjuangkan kemerdekaan kaum buruh.

Pandangan SOBSI ialah memperjuangkan nasib kaum buruh tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, melainkan juga untuk menuju perubahan sosial masyarakat. SOBSI memiliki visi dan misi memberantas kemiskinan buruh, serta memusuhi koruptor yang hobi menghambur-hamburkan uang negara demi memuaskan hasrat pribadi.

Organisasi SOBSI dibubarkan pada 1966, setelah diduga terlibat peristiwa Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal G30S 1965. Pasca-pembubaran, SOBSI kian meredup dan hanya dikenal sebagai organisasi komunis yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Berikut sejarah SOBSI dan perjuangannya dalam memerdekakan kaum buruh yang dirangkum IDN Times, ada realisasikan THR untuk buruh!

Baca Juga: Mengenang G30S dan Pembantaian Massal Masyarakat Sipil yang Dituding PKI

1. Berpihak pada golongan marjinal, SOBSI perjuangkan THR untuk buruh

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Berpihak pada golongan marjinal, SOBSI merupakan organisasi yang berkembang dengan pesat. Pada 1960, SOBSI memiliki massa yang sangat besar, berkisar 2.732.909 anggota. 

Kondisi perekonomian Indonesia pada masa 1950-an dirasakan sangat berat oleh kaum buruh. Kenaikan harga bahan pokok dan upah yang rendah, menjadi motif utama fokus serikat buruh, tak terkecuali SOBSI.

Kongres Dewan Nasional kedua SOBSI di Jakarta pada 1953 menjadi titik balik perjuangan Tunjangan Hari Raya (THR). SOBSI menuntut THR satu kali gaji kotor untuk mensejahterahkan buruh, sebelumnya THR hanya didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan SOBSI semakin massif, organisasi ini menggandeng serikat-serikat buruh lainnya untuk mewujudkan THR buruh. Pemerintah tidak serta merta menggabulkan tuntutan THR, kerasnya tuntutan buruh hanya dibalas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. 

Peraturan ini tentu berbeda dengan tuntutan buruh, persekot itu nantinya harus dikembalikan dengan mekanisme pemotongan gaji setiap bulan. Gelombang THR semakin besar, yang kemudian pemerintah mengeluarkan anjuran kepada "segenap pengusaha/buruh partikelir di seluruh Indonesia" tapi sifatnya sukarela dan masih berbeda dengan THR.

Gelombang tuntutan THR semakin besar, kerasnya tuntutan buruh membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1961, tentang Tundjangan Hari Raya Lebaran yang mewujudkan tuntutan SOBSI.

Cita-cita ini berhasil direalisasikan, Kabinet Soekiman merupakan bagian dari negara yang memberikan THR pada kaum buruh. Sementara, SOBSI menjadi alat kontrol pemerintah untuk mengawasi pendistribusian THR, dilansir dari buku Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum” (2009), karya Franz Beckam.

Baca Juga: Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Andika Dinilai Pas Dampingi Ganjar

2. Memiliki anggota yang sangat besar, SOBSI dianggap salah satu onderbouw penting PKI

Rapat SOBSI di Malang, Jawa Timur (Perpustakaan Nasional)

Memiliki anggota yang sangat besar, pada saat itu SOBSI merupakan organisasi buruh nomor satu di Indonesia. SOBSI merupakan organisasi yang menuntut agar buruh diberikan kesejahteraan yang layak supaya memiliki nasib seperti PNS.

SOBSI selalu memberikan masukan pada Presiden Sukarno agar buruh diberikan kesejahteraan, supaya tidak ada uang yang menganggur hingga menjadi santapan koruptor. SOBSI salah satu organisasi yang dikenal dekat dengan PKI dan dianggap salah satu onderbouw penting PKI.

Dalam buku Neraka Rezim Soeharto: Tempat-tempat Penyiksaan Orde Baru (2016) Margiyono, Kurniawan Tri Yunanto, dan Yulianti, tercatat: sejak 1955, Kantor Dewan Nasional SOBSI berkantor di Jalan Kramat V Nomor 14, 16, dan 18. Tidak jauh dari kantor PKI.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya