Dukung Pengesahan RUU PKS, The Body Shop Serahkan 421,218 Petisi
Penyerahan petisi pada momen International Women’s Day
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – The Body Shop® Indonesia bersama Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival dan Yayasan Plan International Indonesia mengadakan kegiatan Penyerahan 421,218 Petisi, sebagai rangkaian terakhir dari kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pada kegiatan ini The Body Shop® Indonesia menghantarkan petisi tersebut ke Gedung DPR-RI dan diserahkan ke Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si, sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Penyerahan petisi itu dilakukan pada Senin (8/3/2021), bertepatan dengan momen International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional.
“Petisi yang diserahkan merupakan amanah dari masyarakat agar pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai payung hukum yang akan melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata perusahaan dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin.
Baca Juga: RUU PKS Lebih Penting Daripada PP Kebiri, Ini Alasannya
Baca Juga: RUU PKS Lebih Penting Daripada PP Kebiri, Ini Alasannya
1. Indonesia membutuhkan RUU PKS
The Body Shop® Indonesia lebih lanjut mengatakan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.
“Oleh karena itu, Indonesia sangat memerlukan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” jelasnya.
Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar
Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang