TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus FPI-Polisi Lanjut ke Pengadilan Pidana

Polisi mengaku telah mengamankan barang bukti dari FPI

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti berupa bagian CCTV dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, penembakan yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi. Sementara itu, untuk kasus yang menewaskan dua korban lainnya masuk dalam konteks yang berbeda.

“Bahwa empat anggota laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] 3 Selongsong di TKP Penembakan FPI Identik Senjata Polisi

1. Ada indikasi unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam pemaparannya, Choirul menjelaskan bahwa insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang anggota laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan, terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI,” jelas Choirul.

Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM Ungkap Lokasi Bentrok FPI Bukan Hanya di KM 50 Tol Karawang

2. Tiga rekomendasi Komnas HAM

IDN Times/Margith Juita Damanik

Choirul lebih lanjut mengatakan bahwa berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal. Pertama, karena peristiwa tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Selanjutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

“Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia,” jelasnya.

“Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menko Polhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel,” tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya