TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19

Pelanggar aturan yang naikkan harga obat bisa dihukum berat

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19.

Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan berlaku di seluruh Indonesia.

“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya dalam press briefing virtual, Sabtu (3/7/2021).

Selain Menkes, acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga Obat

1. Daftar harga tertinggi obat-obatan COVID-19

Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Berikut adalah nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Tablet Favipiravir 200 mg (merek dagang Avigan) harga per tablet Rp22.500

2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp510 ribu

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp26 ribu

4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp6.174.900

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertinggi Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp1.162.200

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertinggi Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial, harga eceran tertinggi Rp95.400

Baca Juga: Ivermectin Viral Jadi Obat COVID-19, Obat Apa sih Itu?

2. Imbauan untuk mematuhi aturan

Harga resmi obat COVID-19 yang disahkan pemerintah (IDN Times/Aditya Perdana)

Budi mengatakan, kesebelas obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemik coronavirus saat ini.

Ia mengimbau agar semua pihak mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi menghindari terjadinya hal-hal yang merugikan.

“Kita sudah atur harga eceran tertingginya,” katanya. “Negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Sidak PT Harsen, BPOM Temukan Bahan Pembuat Ivermectin Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya