Aturan Pajak STNK Telat 2 Tahun Bodong, Polri: Kita Mau Secepatnya
Aturan ini akan diterapkan secepatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama 2 tahun akan segera diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal itu seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanyuabudi, dalam keterangan resminya.
Menurut dia, aturan itu setidaknya sudah tertuang pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata dia, disitat Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bisa Dihapus Permanen
1. Kendaraan mati dua tahun bakal dianggap bodong
Menurut Firman, jika aturan itu sudah mulai diterapkan, maka sudah pasti kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun bakal dianggap bodong. Adapun aturan tersebut diterapkan agar budaya disiplin masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” katanya.