TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Pajak STNK Telat 2 Tahun Bodong, Polri: Kita Mau Secepatnya

Aturan ini akan diterapkan secepatnya

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama 2 tahun akan segera diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal itu seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanyuabudi, dalam keterangan resminya.

Menurut dia, aturan itu setidaknya sudah tertuang pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata dia, disitat Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bisa Dihapus Permanen

1. Kendaraan mati dua tahun bakal dianggap bodong

Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Menurut Firman, jika aturan itu sudah mulai diterapkan, maka sudah pasti kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun bakal dianggap bodong. Adapun aturan tersebut diterapkan agar budaya disiplin masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

2. Edukasi pemilik kendaraan agar terus taat pajak

Ilustrasi - Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/2/2022). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data sendiri ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya