TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbongkar! Ali Fanser Marasabessy Ternyata Bukan Ketua Pemuda Bravo 5

Ali Fanser ternyata hanya ketua sayap pemuda di Bravo 5

Kasus pemukulan pengendara berpelat RFH di pinggir tol Gatot Subroto. Foto: Capture video.

Jakarta, IDN Times - Nama Ali Fanser Marasabessy yang mendadak viral usai terlibat kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR FPDIP ternyata bukanlah Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima (PBL).

Hal itu diungkap langsung oleh Kevin Haikal, yang justru kini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima. Kevin menegaskan Bravo Lima tak mentolerir peristiwa kekerasan yang melibatkan Ali Fanser Marasabessy.

Baca Juga: Aniaya Anak Anggota DPR, Ali Fanser Berpotensi Jadi Tersangka

1. Lalu apa jabatan Ali Fanser Marasabessy di Bravo Lima yang diklaimnya selama ini

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kevin Haikal menyebut bahwa Ali Fanser Marasabessy yang viral dalam kasus dugaan pemukulan oleh FM terhadap anak Anggota DPR, bukan Ketua Bidang Pemuda DPP PBL. Dia tercatat hanya sebagai ketua sayap pemuda.

”Ali Fanser bukan ketua Pemuda Bravo Lima, tapi ketua sayap pemuda PBL. Secara struktural, DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri,” kata Kevin Haikal seperti dilansir ANTARA, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Polisi: Ali Fanser Diduga Sundul Hidung Anak DPR hingga Berdarah

2. Kevin tak toleransi kekerasan yang dilakukan pelaku ke anak anggota DPR FPDIP

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kevin yang mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebut, peristiwa yang terjadi di tol Gatot Subroto, tak ada kaitan dengan organisasi DPP PBL.

”Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. DPP PBL tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun,” ucap Kevin.

DPP PBL, kata dia, mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut. Siapa pun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya