TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tak Hormat

Dia adalah eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

AKBP Jerry Raymond di sidang etik. Foto: Capture Polri TV.

Jakarta, IDN Times - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik imbas dugaan keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik yang berjalan, diputuskan bahwa AKBP Jerry Raymond tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Pelanggaran Berat Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Disidang Etik

1. Diberhentikan tidak dengan hormat

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Wijayanto. Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Ahmad Pamuji, Kombes Pol Setyas Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.

"Nama Jerry Raymond Siagian, pangkat AKBP, jabatan Pamen, Kesatuan Yanma Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Tornagogo di ruangan sidang etik, seperti disitat di saluran Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Ini Daftar 5 Polisi yang Sudah Bebas dari Patsus Kasus Ferdy Sambo

2. Jerry juga kena sanksi dipatsuskan selama 29 hari

Situasi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo didatangi kesatuan Propam Polri, Korps Brimob Polri, dan anggota INAFIS Polri, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Selain itu, di sidang etik juga menyebut Jerry turut kena sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Adapun patsus tersebut tercatat sudah dijalani sejak 11 Agustus hingga 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya