Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tak Hormat
Dia adalah eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik imbas dugaan keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang kode etik yang berjalan, diputuskan bahwa AKBP Jerry Raymond tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Pelanggaran Berat Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Disidang Etik
1. Diberhentikan tidak dengan hormat
Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Wijayanto. Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Ahmad Pamuji, Kombes Pol Setyas Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.
"Nama Jerry Raymond Siagian, pangkat AKBP, jabatan Pamen, Kesatuan Yanma Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Tornagogo di ruangan sidang etik, seperti disitat di saluran Polri TV, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Ini Daftar 5 Polisi yang Sudah Bebas dari Patsus Kasus Ferdy Sambo