TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Update! Keselamatan Bharada E Terjamin, Kini Dikawal Keamanan 24 Jam

Permohona justice collaborator Bharada E dikabulkan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini resmi diberi perlindungan penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E akan dikawal oleh tim dari LPSK selama 24 jam tiap harinya saat ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pengawalan dan pengawasan yang dikirim untuk Bharada E agar beliau bisa tetap aman dan selamat. Apalagi belakangan LPSK sudah mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap Bharada E.

"Bharada E akan tetap ditahan di Bareskrim dan tim dari LPSK akan menempatkan tenaga pengawalan agar bisa 24 jam di sana, untuk memastikan agar yang bersangkutan bisa tetap aman dan selamat," kata Hasto menjawab pertanyaan IDN Times di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Tuntut Bareskrim Rp15 Miliar 

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

1. Tim LPSK bisa ikut mengawal jika dibutuhkan untuk pemeriksaan di BAP

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, tambahnya, bila keterangan Bharada E dibutuhkan untuk pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim dari LPSK juga bisa ikut mengawal.

"Dengan begitu, tidak akan ada lagi perubahan keterangan yang dilakukan oleh Bharada E di BAP," kata dia.

Di sisi lain, Hasto mengakui, idealnya saksi pelaku seharusnya berada dalam pengawasan dan rumah aman LPSK. Tetapi, karena Bharada E sudah ditahan di Bareskrim, maka sulit memindahkan begitu saja di LPSK.

Ia juga menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi ancaman yang dialami oleh Bharada E. "Tetapi, karena kasusnya ada relasi kuasa, tentu ancaman itu berpeluang kembali terjadi," tutur dia lagi.

2. Alasan LPSK kabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Brigjen (Pol) Purn Achmadi memastikan, pengajuan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator diterima.

Ia menjelaskan, LPSK memberikan status saksi pelaku kepada Richard karena ia dianggap memenuhi kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2).

"Pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Tindak pidana itu yakni pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, tindak pidana seksual pada anak hingga tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Achmadi.

Di sisi lain, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga, bagi pelaku yang mau bekerja sama, dibutuhkan perlindungan agar keselamatannya tidak terancam.

"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim juga penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon (Bharada E) juga dinilai tak memiliki motivasi atas pembunuhan tersebut," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya