TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahli Waris PPNPN Terima Santunan & Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan diberikan kepada ahli waris PPNPN Kemendikbudristek

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Zainudin.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Atlet Tinju HSS Dapat Perlindungan

1. Pastikan seluruh guru, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Zainudin mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Ia pun menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.

2. Berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek. Ia berharap, santunan tersebut bisa membantu meringankan beban Ibu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati dapat melanjutkan pendidikan.

“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.

Suharti pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pesan saya, nanti tolong koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan perguruan tinggi,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Warga Diajak jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp16.800

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya