BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya
Nominal BSU diturunkan menjadi Rp1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021). Regulasi ini mengatur perubahan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemik COVID-19.
Tahun lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara bertahap. Adapun tahun ini, nominal BSU diturunkan menjadi Rp1 juta untuk pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta ke bawah.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Program yang Dijalankan Kemnaker
1. BSU dapat membantu ekonomi dan daya beli pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa,dalam Permenaker tersebut BSU diberikan dalam bentuk uang Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus kepada penerima bantuan yang memenuhi persyaratan.
“Untuk membantu ekonomi dan daya beli para pekerja dan buruh, terlebih dikarenakan adanya penurunan aktivitas masyarakat karena pemberlakukan PPKM, pemerintah kembali menetapkan untuk memberikan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh 2021,” ujar Ida saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/7/2021).