TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJSN Sampaikan Hasil Monev dan Isu Strategis SJSN

Masa pandemik, JKN jadi prioritas

Redaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih terus memperbaiki tatanan pelaksanaan sistem jaminan sosial, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan, serta memetakan isu strategis Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan sosialisasi, edukasi dan advokasi  yang terselenggara atas dukungan semua pihak,” ujar Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni saat membuka Redaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: DPR RI dan DJSN Apresiasi Inovasi Kanal Klaim JHT BPJAMSOSTEK 

1. Memprioritaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Redaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Lebih lanjut Tubagus menjelaskan, pihaknya menjamin keberlangsungan JKN sebagai prioritas utama demi memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk Indonesia. 

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya membangun sistem JKN yang berkelanjutan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden  Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82  Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Situasi pandemik COVID-19 menjadi tantangan, karena selain meratakan kurva penyebaran, tapi juga harus bisa menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh dengan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan,” jelas Tubagus.

2. Hasil monev BPJS Kesehatan

Redaktur Meeting Sistem Jaminan Sosial, Rabu (5/5/2021). (Dok. DJSN)

Sementara itu, Ketua Komisi Monev DJSN Tono Rustiano memaparkan bahwa berdasarkan hasil monev JKN yang telah dilakukan sebelumnya, memperlihatkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan 2019.

“Ada juga penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya serta kondisi pandemik COVID-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," paparnya. 

Selain itu, jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) secara umum juga mengalami penurunan, kecuali pelayanan prosedur dialisis. Sedangkan Jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat inap di FKRTL mengalami penurunan signifikan, kecuali kasus-kasus persalinan, baik melalui vaginal maupun pembedahan.

"Aset netto DJS Kesehatan masih tercatat minus Rp5,685 triliun sehingga situasi keuangan aset DJS Kesehatan belum dapat dianggap 'sehat'," jelasnya.

Diketahui, rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan. Namun, menurutnya, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120 persen terhadap aset jangka pendek. 

Baca Juga: Dapat Tambahan Anggaran Rp5,8 Triliun, Kemenkes Fokus pada JKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya