Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah
Seluruh korban terjamin Jasa Raharja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.
Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana hasil laporan pencarian Tim SAR Gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia, dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Cibubur Bakal Dapat Santunan Jasa Raharja
1. Serahkan santunan Rp50 juta kepada 11 ahli waris
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate, Selasa (26/7).
Baca Juga: Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor!