TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian PP 56/2021, Kafe Hingga Karaoke Wajib Bayar Royalti

Berikut rincian tarifnya

Diskotek Colosseum (Instagram/@Colosseumjkt)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada 30 Maret 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, terhadap hak ekonomi atas karya lagu dan/atau musiknya. 

Pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Royalti Musik, 10 Reaksi Netizen Bikin Geleng-geleng

1. Membangun pusat data lagu dan/atau musik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Jumat (9/4/2021). (IDN Times/Ridho)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, dalam PP ini juga memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik.

Pusat data tersebut nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dapat diakses LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (9/4/2021).  

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

2. Siapa saja yang wajib membayar royalti?

Ilustrasi cafe (unsplash.com/@daanelise)

Dalam kesempatan tersebut, Freddy juga menjelaskan pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial, yang meliputi sebagai berikut.

a. Seminar dan konferensi komersial; 

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; 

c. Konser musik; 

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 

e. Pameran dan bazar; 

f. Bioskop; 

g. Nada tunggu telepon; 

h. Bank dan kantor; 

i. Pertokoan; 

j. Pusat rekreasi; 

k. Lembaga penyiaran televisi; 

l. Lembaga penyiaran radio; 

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Baca Juga: Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya