TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Atur Strategi Pemulangan 7.300 PMI Bermasalah

Siapkan 2 RPTC dan 41 balai rehabilitasi

Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siap memberikan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan serta reintegrasi bagi  7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.

Pihak Kemensos menjelaskan upaya pemulangan PMI dari Malaysia tersebut akan dilakukan pada Juni dan Juli 2021.  

Baca Juga: Kemensos Akan Transformasikan Transaksi E-Warong ke Platform Digital

1. Siapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Dok. Kemensos)

Mewakili Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menjelaskan pihaknya menerima dan menindaklanjuti pemulangan dari Kementerian Luar Negeri melalui entry point di Tanjung Pinang dan Pontianak. 

Kemensos juga berkoordinasi dengan satuan tugas pemulangan PMI bermasalah, termasuk pemerintah daerah, serta Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

“Kemensos menyiapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, RPTC Bambu Apus serta 41 balai rehabilitasi sosial milik Kemensos. Ke-41 balai bisa jadi tempat transit maupun tempat isolasi mandiri sebelum PMI tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing, ” kata Harry dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

2. Menyiapkan pekerja sosial

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Dok. Kemensos)

Selain itu Harry juga mengatakan, Kemensos menyiapkan pekerja sosial untuk melakukan pendataan, asesmen dan intervensi, terkait pemulangan dan rujukan, serta menyiapkan sandang, perlengkapan mandi, bantuan jaminan hidup, dan permakanan selama dalam perjalanan.

"Tugas dan fungsi Kemensos sesuai Permenko PMK No 3 fokus bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO)," ujarnya.

Baca Juga: Kemensos Fasilitasi 2 Tunawisma yang Ingin Pulang ke Kampung Halaman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya