Lahan Pertanian Diserang Hama, Kementan Dorong Petani Ikut AUTP
Petani terkena musibah bisa dapat ganti rugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah mengalami banjir, 200 hektare (ha) tanaman padi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, terserang hama tungro. Kementerian Pertanian (Kementan) pun kembali mengingatkan petani agar ikut dalam Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menekan kerugian.
Serangan hama ini tersebar di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Tabukan, Barambai, serta Kecamatan Anjir Muara. Tanaman padi milik petani di sejumlah wilayah kecamatan ini sempat mengalami gagal panen akibat banjir besar pada pertengahan Januari lalu.
Baca Juga: Kementan Bantu Asuransi Pertanian 100.000 Ha Sawah di Subang
1. Petani bisa dapat ganti rugi
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Dinas Pertanian Daerah untuk mendorong petani mengikuti AUTP. Pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp144 ribu/ha.
“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” kata Mentan SYL, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, mengatakan dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Dengan membayar premi hanya Rp36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta/ha,” kata Sarwo Edhy.
Baca Juga: Kementan Pantau Ketersediaan Pupuk Subsidi bagi Petani agar Tercukupi