Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan
Gelar diskusi Program Ship to Shore Rights SEA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi virtual Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, pada Rabu (27/7).
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, selaku co-hair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting menjelaskan bahwa diskusi tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara.
Baca Juga: Jumlah Perusahaan Belum Sesuai Harapan, Kemnaker Masifikasi WLKP Online
1. Melindungi pekerja migran
Lebih lanjut Anwar Sanusi mengatakan, diskusi konsultasi yang dilakukan secara virtual ini untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi area aksi prioritas.
"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," kata Anwar Sanusi.
Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia ini juga bertujuan menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, pembeli, organisasi nonpemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan.
"Banyak permasalahan dalam sektor perikanan yang muncul dan didiskusikan, solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Sistem Informasi, Kemnaker Terus Optimalkan Pusat Pasar Kerja