TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

Tingkatkan layanan K3 secara optimal

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat membuka Rapat Koordinasi Teknis dan Bimbingan Teknis Pengujian K3 di Balikpapan, Selasa (12/6/2022). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

Hal ini merupakan bentuk upaya Kemnaker untuk memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat. 

Baca Juga: Bertemu Pimpinan Perusahaan Jepang, Sekjen Kemnaker Bahas SSW dan TITP

1. Pemerintah terus meningkatkan pelayanan di bidang K3

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani. (dok. Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien. 

“Melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," tambanya ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/11).

2. Beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT. Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023). (Dok. Kemnaker)

Lebih jauh, Dirjen Haiyani mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya