Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP
Tingkatkan layanan K3 secara optimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
Hal ini merupakan bentuk upaya Kemnaker untuk memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan Perusahaan Jepang, Sekjen Kemnaker Bahas SSW dan TITP
1. Pemerintah terus meningkatkan pelayanan di bidang K3
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien.
“Melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," tambanya ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan