Ketua MK Dicopot, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

Putusan MKMK dinilai tidak mempunyai dampak apapun

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran memastikan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Komandan Hukum dan Advokasi (Echo), Hinca Pandjaitan, saat menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,“ ujar Hinca di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Adapun terkait perkara Nomor 141, menurut Hinca, tak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.

“Karena perkara ini berkenaan dengan hal lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon,” ujarnya. 

Baca Juga: MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, TPN Ganjar: Kami Harap Dipecat

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya