Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya Mundur

Bila Anwar dipecat dari MK yang berhentikan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menyindir sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, Anwar tetap duduk sebagai hakim konstitusi meski telah dinyatakan melanggar kode etik. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar terbukti memiliki konflik kepentingan saat mengadili putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimum usia capres dan cawapres. 

Menurut Maruarar, di negara lain yang menganut budaya malu, pelaku sudah langsung mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, ini barang kali akan efektif kalau di (negara) yang menganut shame culture, tidak usah saya terjemahkan shame culture, semua orang justru memilih mundur dalam keadaan seperti ini," ujar Maruarar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam. 

Di sisi lain, hakim MK periode 2003-2008 itu mengakui situasi menjadi lebih rumit lantaran bila MKMK mengeluarkan rekomendasi pemecatan, maka Anwar harus diberhentikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Meskipun MKMK memiliki kewenangan untuk merilis rekomendasi pemecatan. 

"Karena sorry to say, Pak Anwar itu kan iparnya Pak Presiden. Yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah Presiden," tutur dia lagi. 

Namun, ia tetap menilai ada sisi positif dari putusan yang diambil oleh Jimly. Paling tidak, katanya, langkah tersebut adalah upaya maksimal agar ke depan seandainya terjadi sidang mengenai sengketa Pemilu 2024, tak ada lagi yang akan menghambat. 

1. Hamdan Zoelva serahkan ke Anwar Usman mau mundur atau tidak dari MK

Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya MundurEks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang juga berada di lokasi, menyatakan mundur atau tidaknya Anwar dari institusi MK menjadi hak individu yang bersangkutan. Namun, ia memberikan contoh kasus yang menimpa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. 

"Kalau dulu, ada pernah kejadian, seorang hakim yang dikenai teguran. Beliau Pak Arsyad Sanusi, dikenai teguran dari MKMK. Beliau pun langsung ambil sikap mundur. Karena itu, ini berpulang kepada masing-masing hakim itu sendiri," kata dia. 

Di sisi lain, Hamdan mempertanyakan kelanjutan nasib MK seandainya semua hakim konstitusi mundur. Sebab, berdasarkan putusan MKMK pada Selasa sore kemarin, sembilan hakim konstitusi dikenai sanksi berupa teguran. 

"Kan nanti jadi masalah juga. Kan semua (hakim konstitusi) kena teguran. Kalau mundur semua malah jadi masalah (baru)," tutur dia lagi. 

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

2. Berharap hakim konstitusi aktif bisa kompak menentukan pengganti Anwar Usman

Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya MundurIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, delapan hakim konstitusi masih mencapai kuorum untuk mengadili gugatan UU Pemilu terkait batas minimum usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, katanya, MKMK sudah jelas menyatakan Anwar Usman dilarang ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan perkara itu. 

Di sisi lain, meski gugatan diadili oleh delapan hakim konstitusi, hal tersebut sudah mencapai kuorum. Namun, ke depan, Hamdan berharap delapan hakim konstitusi bisa dengan kompak menentukan pengganti Anwar Usman. 

"Kami berharap mereka tetap kompak karena biar bagaimanapun juga tanggung jawab seluruh hakim ini untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada MK saat ini. Dalam waktu dua hari ini, kami berharap betul proses pemilihan (ketua baru MK) dilakukan sebaik-baiknya. Tentu dengan penuh kebersamaan. Hilangkan perbedaan-perbedaan yang ada," tutur dia. 

Ia juga menilai, proses penggantian Ketua MK adalah sesuatu yang biasa-biasa saja. Sesudah hakim MK dipilih pun, berdasarkan pengalamannya dulu, hakim konstitusi tetap kompak. 

3. Isi lengkap putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK

Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya MundurKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berikut isi lengkap putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik:

Menyatakan:

  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidak berpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor 
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2X24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada 
  4. Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir
  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan
https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK Sekarang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya