TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, OJK dan Polri Jalin Sinergi

Keduanya menandatangani MoU

Suasan FGD OJK dengan Bareskrim Polri. (Dok. OJK)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk saling memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di industri jasa keuangan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi, OJK Dukung Program Digital Kredit UMKM DigiKu

1. Kerja sama dengan Polri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ia mengatakan, Polri akan terus bekerja sama dengan OJK sebagai otoritas pengawas. Diketahui, kedua pihak telah melaksanakan penandatanganan MoU. 

“Polri dan OJK sudah melaksanakan MoU dan perjanjian kerja samanya, mulai dari tukar menukar informasi sampai pemberian kesaksian ahli, asistensi dan sebagainya. Hal itulah yang perlu dieratkan dan dikembangkan sehingga jalinan kerja sama ini dapat mendukung suatu pemberantasan korupsi yang lebih baik.” kata Syahardiantono dalam diskusi yang dilakukan OJK secara hybrid di Bali, Kamis, (23/9/2021).

2. Membangun sistem pencegahan korupsi di internal OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa, OJK terus memperkuat komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di internal OJK serta di industri jasa keuangan melalui berbagai kebijakan serta sinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan Polri.

“Kami sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif dalam rangka pencegahan korupsi, baik secara internal maupun mendorong industri jasa keuangan untuk dapat mengelola perusahaannya dengan penuh integritas,” kata Anto.

OJK pun telah membangun sistem pencegahan korupsi, antara lain melalui pembentukan satuan kerja khusus penanganan fraud di internal OJK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Whistle Blowing System (WBS), Pakta Integritas, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta penyusunan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik dan program strategi anti kecurangan OJK.

3. Menerbitkan sejumlah ketentuan

ANTARA

Untuk eksternal, OJK menerbitkan sejumlah ketentuan mengenai tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), penerapan strategi anti-fraud, manajemen risiko, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam proses fit and proper test, serta pengaturan mengenai transparansi dan publikasi laporan.

Anto Prabowo juga menyebut bahwa, OJK mendorong penerapan Strategi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Industri Jasa Keuangan. Sebagai role model, OJK3. Mene telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada 12 Agustus 2021, dan diharapkan diikuti oleh industri jasa keuangan.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Sustainable Finance 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya