TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Ida: Pemerintah Komitmen Hapus Pekerja Anak

Hal ini demi mengurangi pekerja anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak. 

"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Ida saat menjadi pembicara pada Webinar Nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah

1. Susun kebijakan

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tersebut.

“Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya.

2. Melakukan 5 upaya

Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh mengibarkan-ngibarkan bendera merah putih pada pencanangan program Sekolah Ramah Anak di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Sekolah ramah anak merupakan program pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta menghargai hak-hak anak maupun perlindungan dari diskriminasi hingga kekerasan di lingkup sekolah. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan lima upaya, yaitu mulai dari meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. 

Selain itu, Kemnaker juga melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program, antara lain Program Zona/kawasan Bebas 8 Pekerja Anak, dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada 2008 hingga 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak. 

Ida menuturkan, tujuan program ini adalah untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di penampungan dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan. 

Keempat, Kemnaker juga melakukan penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti Bimtek pengawasan norma kerja anak. 

Terakhir, Kemnaker melaksanakan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, hingga pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Wakili Menaker dalam Dalam Forum G20-LEMM di Italia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya