TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Posko THR Kemnaker Terima Ribuan Aduan, Isu Ini yang Dilaporkan

Sudah jadi kewajiban perusahaan

Ilustrasi posko aduan THR. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya.

Meski begitu, ia menilai pembayaran THR keagamaan tahun ini masih berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan Jelang Lebaran

1. Apresiasi pihak perusahaan yang menunaikan kewajiban

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). (Dok. Kemnaker)

Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR.  Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

2. Isu-isu yang dilaporkan

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). (Dok. Kemnaker)

Ida kembali menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan, dan kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan. 

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Baca Juga: Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Vaksinasi 1000 Pekerja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya