Posko THR Kemnaker Terima Ribuan Aduan, Isu Ini yang Dilaporkan
Sudah jadi kewajiban perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya.
Meski begitu, ia menilai pembayaran THR keagamaan tahun ini masih berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan Jelang Lebaran
1. Apresiasi pihak perusahaan yang menunaikan kewajiban
Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Vaksinasi 1000 Pekerja