TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Ditutup, Posko THR Kemnaker Tangani 444 Aduan

Masih dibuka hingga 20 Mei 2021

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi, maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Moratorium Izin TKA Masih Berlaku, Kemnaker: Hanya untuk Pekerja PSN

1. Tercatat ada 1.860 laporan

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dari data yang terhimpun di Posko THR Keagamaan 2021 sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan terkait isu THR. Data pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, serta repetisi jenis aduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," katanya.

2. Melakukan pemeriksaan

Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Setelah menerima aduan, Ida menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari, dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," ujarnya.

3. Topik konsultasi dan pengaduan

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 diketahui perihal THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemik, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan seperti contohnya sopir ojek dan taksi online.

Sedangkan lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat adalah THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," tambah Ida.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima Ribuan Aduan, Isu Ini yang Dilaporkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya