Jadi Opsi Terbaik, Aturan PTM Terbatas Dibuat Dinamis
Hal ini demi mengatasi loss learning
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis, dan disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Semua Sekolah Boleh PTM Terbatas, Kecuali...
1. PTM terbatas masih jadi opsi terbaik
Lebih lanjut ia mengatakan, jika suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolasi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas.
“Tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik,” kata Jumeri.
Kemendikbudristek, lanjut Jumeri, masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.
Hal itu karena pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal disebabkan banyak kendala seperti jaringan dan kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Jika Tidak PPKM, Semua Sekolah Boleh PTM Terbatas