TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJKA Gelontorkan Subsidi Lebih Dari Rp 2,5 Triliun

Dorong penggunaan transportasi massal

Seremoni Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12). (Dok. DJKA)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal saat seremoni Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12). 

Baca Juga: Tutup Tahun 2022, DJKA Operasikan Jalur KA Hingga Bangun Stasiun Baru

1. Rincian layanan kereta api yang dapat dana PSO dan subsidi

Seremoni Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12). (Dok. DJKA)

Pada kesempatan itu Risal menjelaskan, komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan. 

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Kemenhub melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp. 2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp. 124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” urai Risal.

Adapun layanan kereta api yang mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. 

Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

2. Penyelenggaran dilakukan sesuai aturan

Seremoni Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12). (Dok. DJKA)

Lebih jauh Risal mengutarakan bahwa pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api. 

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami berharap melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal. 

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif KRL 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya