UNHCR Berharap Pengungsi Dapat Akses Jaminan Kesehatan
Bertemu secara daring dengan BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perlindungan terhadap para pengungsi yang berada di Indonesia menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan serta perlindungan sesuai dengan standar internasional.
Ia pun mengapresiasi langkah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang terus meningkatkan kepedulian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini sedang mengungsi di Indonesia untuk mendapatkan hak dan perlakuan yang berkeadilan.
"Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya,” ungkap Ghufron dalam pertemuan secara daring dengan UNHCR, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Efektivitas Layanan Kesehatan
1. Diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
“Mekanisme jaminan kesehatan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR,” kata Ghufron.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dorong Inovasi Digital BPJS Kesehatan