TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik

SIKM diterapkan agar mobilitas masyarakat terkendali

Ilustrasi pemeriksaan SIKM bagi warga DKI Jakarta yang meninggalkan ibu kota (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Atas dasar itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas atau bekerja harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan ini berlaku 6-17 Mei 2021 atau selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal itu diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nomor surat 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Baca Juga: Trending di Twitter, Larangan Mudik Lebaran 2021 Tuai Pro-Kontra 

Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar, Daud Achmad, menyampaikan surat edaran itu ditujukan langsung kepada bupati/wali dan ketua satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Jabar.

Tujuannya, agar mereka bersama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di masing-masing wilayahnya. Harapannya, ketika aktivitas masyarakat terkendali, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," jelas Daud, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/5/2021).

1. Ridwan Kamil perintahkan jajarannya mengendalikan aktivitas selama Lebaran

Ridwan Kamil menghadiri acara Indonesia Millennial Summit by IDN Times (Dok. IDN Times)

2. Kewajiban SIKM didukung operasi aparat gabungan

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Daud menambahkan, selain mewajibkan kepemilikan SIKM bagi para pelaku perjalanan, Pemprov Jabar juga bakal melakukan operasi gabungan antar-provinsi di wilayah perbatasan dengan menerjunkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan tersebut bakal dilakukan di titik-titik yang sudah disepakati. Penanganannya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada, meskipun larangan mudik sudah digaungkan," terang Daud.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Santri Juga Tidak Boleh Mudik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya