Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik
SIKM diterapkan agar mobilitas masyarakat terkendali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Atas dasar itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas atau bekerja harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan ini berlaku 6-17 Mei 2021 atau selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nomor surat 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Baca Juga: Trending di Twitter, Larangan Mudik Lebaran 2021 Tuai Pro-Kontra
Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar, Daud Achmad, menyampaikan surat edaran itu ditujukan langsung kepada bupati/wali dan ketua satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Jabar.
Tujuannya, agar mereka bersama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di masing-masing wilayahnya. Harapannya, ketika aktivitas masyarakat terkendali, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," jelas Daud, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/5/2021).
1. Ridwan Kamil perintahkan jajarannya mengendalikan aktivitas selama Lebaran
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Santri Juga Tidak Boleh Mudik