Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng
Tiga saksi berasal dari Kementerian Perdagangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ketujuh saksi tersebut berasal dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pun menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (3/6/2022).
1. Nama-nama saksi yang diperiksa
Inisial ketujuh saksi tersebut adalah sebagai berikut:
- CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.
- R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya.
- SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
- SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
- S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
- P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.
- SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari Kemendag
Baca Juga: Lin Che Wei alias Weibinanto Jadi Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng