Masih Level 1, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September
Perpanjangan PPKM dimulai per hari ini, 30 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM kali ini akan berlaku sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Adapun selama masa PPKM sepekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk dalam kategori PPKM Level 1. Hal tersebut seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022.
"PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: PPKM di Indonesia Berlanjut Hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Level 1
Baca Juga: Seluruh Wilayah di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1
1. Alasan penetapan PPKM Level 1 di seluruh kabupaten/kota Jawa-Bali
Safrizal mengatakan, penetapan PPKM Level 1 di seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali didasari pada pertimbangan dan masukan para pakar.
Selain itu juga mempertimbangkan kondisi faktual yang ada di lapangan.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal.
Baca Juga: WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level I
Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswesan: Segera Vaksin Booster!