TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Hindari 8 Hal Biar Gak Kena Tilang!

Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama dua pekan

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai Senin (13/6/2022). Menurut rencana, Operasi Patuh akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Dalam Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri akan memberlakukan tilang bagi pemilik kendaraan yang melanggar. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi @TMCPoldaMetro, terdapat beberapa sasaran khusus yang akan dikenakan tilang oleh kepolisian.

Nah, berikut ini delapan jenis pelanggaran yang bakal jadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Patuh 2022.

1. Knalpot bising

Ilustrasi motor knalpot bising. Dok. IDN Times/Istimewa

Pelanggaran pertama adalah knalpot kendaraan yang bising atau tidak sesuai standar. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.

"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulis TMC Polda Metro.

Baca Juga: Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Modifikasi Motor Biar Aman, Bebas Tilang

2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan

Polisi menunjukkan strobo dan sirine usai dilepas dari mobil. IDN Times/Alfi Ramadana

Pelanggaran kedua adalah penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan, khususnya pelat hitam.

Hal ini melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap liar

Ilustrasi sepeda motor untuk balap liar. (IDN Times/Fad)

Pelanggaran ketiga adalah balap liar. Polisi memastikan bakal menilang setiap pengemudi yang melakukan balap liar dalam Operasi Patuh 2022.

"Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf B. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000," tulis TMC Polda Metro.

4. Melawan arus

Mobil Mercy nekat lawan arah di tol Cakung KM 53+500 arah Cikunir dan tabrak kendaraan lain. (Dok. Instagram)

Pelanggaran keempat yang bakal mendapatkan tilang dari polisi adalah pengendara melawan arus.

Hal tersebut melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Hukumannya adalah denda maksimal Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Ilustrasi nyetir mobil (pexels.com/Hassan OUAJBIR)

Dalam Operasi Patuh 2022, polisi juga akan menilang para pengemudi yang kedapatan menggunakan HP ketika berkendara.

Hal itu melanggar Pasal 283 di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda yang diterapkan adalah maksimal Rp750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Pengujian helm (youtube.com/Gudang Tutorial)

Bagi pengemudi motor, sebaiknya menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam Operasi Patuh 2022, polisi bakal menilang pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Dasar hukumnya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291. Denda yang diberikan bagi pengendara tanpa helm SNI adalah maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

instagram.com/luxexpresseesti

Pelanggaran ketujuh yang akan mendapatkan tilang dari polisi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.

Denda maksimal dari pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp250 ribu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya