TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bui Besok, Ini Kata Eks Pengacara FPI

Rizieq Shihab dipenjara delapan bulan atas kasus kerumunan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Namun, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, belum membenarkan kabar tersebut.

Ketika dihubungi IDN Times, Aziz hanya memberikan jawaban menggantung perihal kabar bebasnya Rizieq Shihab.

"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca Juga: Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji

1. Tidak ada penyambutan Rizieq Shihab

Simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Aziz pun mengonfirmasi tidak ada penyambutan jika Rizieq Shihab benar besok bebas dari penjara.

"Tidak ada penyambutan jika benar," ujar dia.

Baca Juga: Bawa-bawa Habib Rizieq soal Holywings, Guru SD di Depok Dinonaktifkan 

2. Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar Suparman, Kamis, 27 Mei 2021.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara, dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya