Roy Marthen Howai Terlibat Dalam Semua Rangkaian Mutilasi di Papua
Plafon jadi tempat persembunyian tersangka yang sempat buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Roy Marthen Howai, tersangka pembunuhan dan mutilasi yang sempat buron sebulan lebih akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Resor Mimika dibantu Satgas Gakkum Damai Cartenz dan Brimob Yon B Pelopor di jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania Mimika, Sabtu (8/10/2022).
Tersangka ditangkap saat berada di plafon disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka di jalan Cemara berdasarkan informasi yang diterima pihak Polres dan Satgas Gakkum Damai Cartenz terkait keberadaan tersangka.
"Yang menjadi sadar penangkapan yaitu adanya laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan dan surat daftar pencarian orang yang sudah terbitkan Polres Mimika tanggal 28 agustus 2022," kata Gede.
Baca Juga: Buron Sebulan Lebih, DPO Kasus Mutilasi di Mimika Akhirnya Tertangkap
1. Penangkapan berawal dari informasi warga
Gede menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Roy dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika dibackup Satgas Gakkum Damai Cartenz dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua, tanggal 8 oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIT.
Pihak Kepolisian saat itu telah mengetahui keberadaan tersangka yang berada disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka disekitar SP4, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua.
"Saat tiba di rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan mendapati R berada di atas plafon dan sekira pukul 14.00 kami berhasil mengamankan tersangka selanjutnya dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Gede.
Baca Juga: Tertangkap, DPO Kasus Mutilasi di Mimika Sempat Buat Video di YouTube