TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pemilu, Disdukcapil Mimika Musnahkan 3.750 e-KTP Rusak-Invalid

Dukcapil dan KPU komitmen transparansi untuk Pemilu 2024

Kadisdukcapil bersama Ketua KPU dan Bawaslu saat memusnahkan adminduk dengan cara memasukkan ke dalam api IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memusnahkan 3.750 keping KTP elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak valid.

Pemusnahan ribuan e-KTP dilakukan di depan halaman Disdukcapil, Jalan Cendrawasih, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Rabu (3/8/2022), sebagai wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Mimika, KPU, dan Bawaslu dalam transparansi menuju Pemilu 2024 yang bersih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan 3.750 keping e-KTP dan KIA, baik yang rusak maupun pindah domisili ditarik kemudian dimusnahkan.

"Hari ini kita musnahkan 3.750 keping KTP baik yang invalid, rusak atau sudah pindah alamat, dan 574 KIA," kata Slamet0, Kamis (5/8/2022).

Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?

1. Hampir setiap bulan ada pemusnahan adminduk invalid

Kadisdukcapil bersama Ketua KPU saat memusnahkan ribuan keping adminduk IDN Times/ Istimewa

Slamet menjelaskan, pemusnahan adminduk bukan hanya kali ini, namun hampir setiap bulan dilakukan pemusnahan, setelah dikumpulkan semua adminduk yang tidak valid dan pindah domisili dari loket-loket capil yang dibuka di beberapa distrik maupun kelurahan.

Dia mengatakan pemusnahan adminduk yang tidak valid sebagai wujud komitmen dari Pemda, khususnya Dukcapil untuk terus menjaga dokumen adminduk dengan baik dan valid, serta tidak disalahgunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Sebenarnya bukan kali ini saja kami musnahkan, setiap bulan kami rutin, kita kumpulkan dan musnahkan setiap bulan di hadiri dari Bagian Aset Daerah dan Inspektorat," kata Slamet.

2. Pemusnahan adminduk invalid bentuk transparansi pemerintah

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo. (IDN Times/Ricky Lodar)

Menurut Slamet, langkah tersebut merupakan wujud transparansi  Disdukcapil, sehingga dokumen kependudukan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemilu.

Wujud komitmen Pemkab Mimika, dalam hal ini Disdukcapil, untuk terus mendukung proses demokratisasi di Kabupaten Mimika, sehingga bisa berjalan dengan adil, bermartabat, sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini juga bagian dari wujud transparansi kita, karena tahapan pemilu sudah mulai berjalan, sehingga dokumen-dokumen seperti ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang punya kepentingan tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, MRP Ungkap Mayoritas Rakyat Papua Belum Punya E-KTP

3. Semua adminduk bermasalah ditarik

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adminduk yang invalid biasanya ditemukan pada orang yang pindah dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga data lama yang ada di KTP tersebut wajib ditarik, dan digantikan dengan KTP baru dengan data yang sudah di-update.

"Begitu orang yang pindah masuk dari daerah asalnya, begitu masuk kami terbitkan dokumennya, KTP lama kami tarik semua, begitu juga warga yang masih memegang KTP zaman dulu, KTP nasional, KTP kuning, di saat perekaman, kita terbitkan KTP-nya kita tarik dokumennya," kata Slamet.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya