Jelang Pemilu, Disdukcapil Mimika Musnahkan 3.750 e-KTP Rusak-Invalid
Dukcapil dan KPU komitmen transparansi untuk Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memusnahkan 3.750 keping KTP elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak valid.
Pemusnahan ribuan e-KTP dilakukan di depan halaman Disdukcapil, Jalan Cendrawasih, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Rabu (3/8/2022), sebagai wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Mimika, KPU, dan Bawaslu dalam transparansi menuju Pemilu 2024 yang bersih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan 3.750 keping e-KTP dan KIA, baik yang rusak maupun pindah domisili ditarik kemudian dimusnahkan.
"Hari ini kita musnahkan 3.750 keping KTP baik yang invalid, rusak atau sudah pindah alamat, dan 574 KIA," kata Slamet0, Kamis (5/8/2022).
Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?
1. Hampir setiap bulan ada pemusnahan adminduk invalid
Slamet menjelaskan, pemusnahan adminduk bukan hanya kali ini, namun hampir setiap bulan dilakukan pemusnahan, setelah dikumpulkan semua adminduk yang tidak valid dan pindah domisili dari loket-loket capil yang dibuka di beberapa distrik maupun kelurahan.
Dia mengatakan pemusnahan adminduk yang tidak valid sebagai wujud komitmen dari Pemda, khususnya Dukcapil untuk terus menjaga dokumen adminduk dengan baik dan valid, serta tidak disalahgunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya bukan kali ini saja kami musnahkan, setiap bulan kami rutin, kita kumpulkan dan musnahkan setiap bulan di hadiri dari Bagian Aset Daerah dan Inspektorat," kata Slamet.
Baca Juga: Jelang Pemilu, MRP Ungkap Mayoritas Rakyat Papua Belum Punya E-KTP