Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Inkrah, Ada Peluru
Proyektil peluru akan diserahkan ke Mako Brimob
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mimika, Papua memusnahkan 2.626 barang bukti dari 75 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (8/8/2022). Ribuan BB yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode akhir 2021 sampai Juli 2022.
Baca Juga: Lalai Pakai Senjata, 1 Prajurit TNI di Papua Meninggal Dunia
1. Pemusnahan BB setelah inkrah dari Pengadilan Negeri Mimika
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan sejak akhir 2021 hingga Agustus, setelah perkara yang ditangani mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mimika.
Ribuan BB yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan pihak Loka POM, BNNK Mimika, dan Polres Mimika atas sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi.
"Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai dengan amar putusannya. Kemudian dari hasil penyidikan, dilanjutkan proses persidangan oleh Kejaksaan bersama Pengadilan, hingga akhirnya memperoleh keputusan tetap atas perkara tindak pidana," ungkap Sutrisno.