Obat Sirop Berisiko Sudah Ditarik dari Peredaran di Mimika Papua
Penarikan sejak 19 Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Menyikapi surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada seluruh kepala dinas serta fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, terkait pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, seluruh apotek di Mimika, Papua mulai menarik obat sirop berisiko yang mengandung pelarut, baik untuk anak dewasa.
Penarikan obat sirop berisiko itu, berlangsung sejak 19 Oktober 2022 lalu.
Kepala Apoteker Apotek Kamoro, Rahmadany mengatakan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait dengan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal, pihaknya langsung menarik semua jenis obat sirop yang mengandung pelarut.
"Setelah ada surat timbangan dari Menteri Kesehatan, kita sudah tidak jual lagi," kata dia di sela-sela kerjanya di Apotek Kamoro Jalan Belibis, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Terbaru, Daftar Lengkap 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM
1. Tidak jual obat-obat cair yang mengandung pelarut sampai ada petunjuk dari BPOM dan Kemenkes
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya tidak menjual obat-obat cair yang mengandung pelarut sampai ada petunjuk resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
"Obat cair untuk batuk, pilek, flu dan demam baik untuk anak dan dewasa, itu semua karena obat cairan diindikasikan ada pelarut jadi tidak dijual," jelasnya.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Gagal Ginjal Akut Jadi Misteri, Kenapa Baru Sekarang?