TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Obat Sirop Berisiko Sudah Ditarik dari Peredaran di Mimika Papua 

Penarikan sejak 19 Oktober 2022

Seorang ibu saat membeli obat di salah satu apotek di Mimika, IDN Times/ Ricky Lodar

Timika, IDN Times - Menyikapi surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada seluruh kepala dinas serta fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, terkait pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, seluruh apotek di Mimika, Papua mulai menarik obat sirop berisiko yang mengandung pelarut, baik untuk anak dewasa.

Penarikan obat sirop berisiko itu, berlangsung sejak 19 Oktober 2022 lalu. 

Kepala Apoteker Apotek Kamoro, Rahmadany mengatakan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait dengan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal, pihaknya langsung menarik semua jenis obat sirop yang mengandung pelarut.

"Setelah ada surat timbangan dari Menteri Kesehatan, kita sudah tidak jual lagi," kata dia di sela-sela kerjanya di Apotek Kamoro Jalan Belibis, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Terbaru, Daftar Lengkap 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM 

1. Tidak jual obat-obat cair yang mengandung pelarut sampai ada petunjuk dari BPOM dan Kemenkes

Suasana didalam sebuh apotek di Mimika, IDN Times/ istimewa

Ia menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya tidak menjual obat-obat cair yang mengandung pelarut sampai ada petunjuk resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

"Obat cair untuk batuk, pilek, flu dan demam baik untuk anak dan dewasa, itu semua karena obat cairan diindikasikan ada pelarut jadi tidak dijual," jelasnya.

2. Ditarik dari peredaran usai ditemukan 2 jenis obat sirop berisiko

Seorang ibu saat membeli obat batuk dan demam untuk anaknya, IDN Times/ Ricky Lodar

Sementara itu, Apoteker Apotek Arguni, Ade yang Mangawin mengatakan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait 5 obat sirop yang mengandung pelarut, ditemukan 2 dari 5 obat sirop mengandung pelarut itu dijual di Apotek Arguni.

Sejak menerima surat edaran tersebut, pihaknya menarik 2 jenis obat tersebut dari peredaran, seperti obat batuk flu dan demam.

"Kalau yang ditarik di sini sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan itu ada 5, sedangkan yang kita punya ada dua obat sirop anak yang batuk flu sama obat Termorex, dan kita sudah kasih masuk di dalam karton," jelasnya.

Baca Juga: Guru Besar UGM: Gagal Ginjal Akut Jadi Misteri, Kenapa Baru Sekarang?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya