Citarum Tercemar, Wamendagri: Pengelolaan Sampah Wajib Dilakukan
Pemda wajib melakukan pengelolaan sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menegaskan, pengelolaan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan komitmen bersama dan wajib dilakukan.
Sebab, DAS Citarum saat ini telah tercemar oleh limbah yang berpotensi merusak lingkungan. Bahkan, pencemarannya juga menimbulkan kerugian terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, sumber daya lingkungan, tujuan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Wamendagri dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025, di Hotel Luswansa, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
“Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama menangani permasalahan sampah di daerah khususnya di wilayah DAS Citarum,” ujar Wempi dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang Dihentikan
Baca Juga: Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen Kependudukan
1. Pemda harus melakukan pengelolaan sampah
Wempi menyebut, pencemaran di DAS Citarum terjadi akibat limbah hasil aktivitas domestik dan industri yang berada di tepi sungai. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) harus turun tangan secara penuh untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua peraturan ini seharusnya sudah menjadi pedoman pemda dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah di daerah.
“Saya kembali mengimbau bahwa hal ini adalah merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua
Baca Juga: Ke Papua Tengah, Wamendagri: Mari Bersatu Wujudkan Keadilan Sosial