Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen Kependudukan

Tapi jangan menunda update dokumen, ya!

Jakarta, IDN Times - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak ada denda bagi masyarakat apabila terlambat mengurus dokumen kependudukan.

Hal ini disampaikan Zudan melalui akun TikTok resminya, @Zudanariffakrulloh, Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan warganet.

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK (Kartu Keluarga) bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?" kata Zudan membacakan komentar warganet.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Kemendagri Tetapkan Batas dan Tambahan Wilayah

1. Tidak ada denda meski terlambat mengurus dokumen

Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen KependudukanIlustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Menjawabnya, Zudan mengatakan, tidak ada denda meski belum mengurus dokumen kependudukan selama 2 bulan. Namun, memang harus segera diurus apabila masyarakat memiliki waktu luang.

"Tidak dikenakan denda dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan. 

Dia menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 Kartu Keluarga. Satu KK bersama orangtua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," tutur Zudan.

Baca Juga: Dukcapil Bersinergi dengan Polri di G20, Terapkan Face Recognition

2. Pelayanan Disdukcapil tersedia online

Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen KependudukanIlustrasi pelayanan kependudukam di Kantor Disdukcapil .IDN Times/khaerul anwae

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, menambahkan, saat ini Dinas Dukcapil sudah menyediakan pelayanan secara daring sehingga masyarakat lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus datang ke lokasi.

"Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang. Layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui WhatsApp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," kata Yama.

Baca Juga: WN Belanda Dideportasi karena Manipulasi Data Kependudukan

3. Jangan menunda update dokumen baru

Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen KependudukanDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (IDN Times/Humas Pemkab Kutim)

Zudan juga berpesan, jangan sampai masyarakat menunda update dokumen kependudukan. Khususnya, setelah melakukan peristiwa penting seperti pernikahan.

Sebab, setiap pelayanan publik sangat membutuhkan dokumen kependudukan terbaru yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Cara Ganti KTP Rusak Secara Online dan Manual di Dukcapil

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya