Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Juta
RKUHP Pasal 429 tidak berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah membuka dan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Namun, terdapat beberapa pasal yang masih menimbulkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia sendiri. Salah satunya tercantum pada BAB XV RKUHP bagian kedelapan pasal 429 mengenai gelandangan.
Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP
1. Bergelandang denda Rp1Juta
Pasal 429 menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di ruang publik akan mendapatkan ancaman denda maksimal kategori I atau Rp1 Juta. Berikut bunyi pasal 429 yang dikutip dari draf final RKUHP.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR.
Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial