Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Kritisi Pasal 100 KUHP
Hotman mempertanyakan nalar yang KUHP baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengritisi Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunahan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menilai, pasal ini justru membuka celah bagi terdakwa agar terbebas dari hukuman mati.
Sebab, KUHP Pasal 100 tersebut menjelaskan terdakwa hukuman mati harus diberikan kesempatan 10 tahun di penjara terlebih dahulu, sebelum diputuskan menjalani hukuman mati. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terdakwa ternyata berkelakuan baik, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis mati tersebut.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang (KUHP)? Nih, Pasal 100 nih, di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, gak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik?" tanya Hotman, dikutip dari akun Tiktok @sanghyangcicika, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Singgung Hak Hidup Manusia, PGI Tak Setuju Ferdy Sambo Divonis Mati
1. Terdakwa rela mengeluarkan dana besar demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik
Hotman menyebut, terdakwa pasti rela merogoh kantong dengan nominal berapapun demi surat kelakuan baik dari kepala lapas penjara. Hal ini, kata dia, tentu bakal menjadi sia-sia, apalagi sudah melewati tahap persidangan yang panjang hingga vonis hukuman mati.
"Yah, nanti bakal mahal deh surat keterangangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati? Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata dia.
"Jadi, apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai pegang hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?" lanjut Hotman
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus