TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag soal Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta: Itu Paling Logis

Biaya Haji 2023 melonjak atas pertimbangan prinsip keadilan

Ilustrasi/Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 melonjak menjadi Rp69,1 juta. Usulan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan melalui proses kajian terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Menang Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan

1. Usulan pemerintah soal biaya haji 2023 dinilai paling logis

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Yaqut mengatakan, jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang tembus hingga Rp98,8 juta. 

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelasnya.

2. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun selanjutnya. Kemampuan istitha’ah inilah yang menjadi tolak ukur biaya tersebut.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Menag.

Setelah menyampaikan usulan, agenda selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya