TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Desak Pemda Percepat Serah Terima Barang Milik Negara

Agar aset-aset bisa difungsikan dan dikelola dengan baik

Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Serah Terima Aset BMN yang berlangsung secara virtual, Jumat (8/7/2022). (Puspen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro, mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk menindaklanjuti serah terima Barang Milik Negara (BMN). Sebab, terdapat aset terbangun yang tidak berfungsi akibat keterlambatan proses serah terima.

Hal tersebut disampaikan Suhajar di Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Serah Terima Aset BMN yang berlangsung secara virtual, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024

1. Aset BMN harus dikelola dengan baik

Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Serah Terima Aset BMN yang berlangsung secara virtual, Jumat (8/7/2022). (Puspen Kemendagri)

“Barang tidak boleh terlantar, karena fungsi pembangunan harus melahirkan kesejahteraan, jangan ada aset yang terlantar karena hanya proses administrasi,” kata Suhajar.

Suhajar menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  percepatan serah terima BMN.

2. Anggaran menjadi kendala serah terima aset BMN

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Suhajar mengatakan bahwa tidak tersedianya anggaran menjadi kendala dari serah terima BMN. Maka itu, Suhajar meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membuat skala prioritas untuk melakukan pemeliharaan aset.

“Kemudian, tidak tersedia anggaran untuk mengoperasikan dan pemeliharaan, ini tolong Bappeda, sudah dibangunkan tolonglah dijaga, jadi perawatan ini penting, karena barangnya sudah ada dan barang itu menunjang semua kegiatan penting di daerah, jangan sampai terlantar,” ujar Suhajar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya