TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Genosida pada RKUHP

Beberapa pasal lainnya juga harus diperbaiki!

Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro ketika memberikan keterangan pers. (Dokumentasi Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghapus tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

1. Komnas HAM meminta perbaiki pasal yang berpotensi terjadi diskriminasi

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Atnike mengungkapkan, Komnas HAM gencar mendesak penghapusan tindak pidana tersebut karena adanya asas dan ketentuan, yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain itu, Komnas HAM juga melayangkan permohonan kepada pihak terkait untuk membenahi dan memperbaiki pasal-pasal RKUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal tersebut di antara lainnya yaitu Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lalu, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan. kemudian, rancangan Pasal 218, 219, dan 220 tentang tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi

2. Mendesak penghapusan pasal yang membatasi kebebasan berekspresi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tidak berhenti di situ, Atnike juga mendesak untuk menghapus rancangan pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu. Begitu juga dengan Pasal 349-350 yang berbicara mengenai kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara.

Upaya ini dilakukan Komnas HAM karena berpotensi membatasi hak bebas dalam berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya