Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Genosida pada RKUHP
Beberapa pasal lainnya juga harus diperbaiki!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghapus tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP
1. Komnas HAM meminta perbaiki pasal yang berpotensi terjadi diskriminasi
Atnike mengungkapkan, Komnas HAM gencar mendesak penghapusan tindak pidana tersebut karena adanya asas dan ketentuan, yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Selain itu, Komnas HAM juga melayangkan permohonan kepada pihak terkait untuk membenahi dan memperbaiki pasal-pasal RKUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Pasal-pasal tersebut di antara lainnya yaitu Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lalu, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan. kemudian, rancangan Pasal 218, 219, dan 220 tentang tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi