Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya
Anehnya, meja Yuyun di sekolah selalu basah setelah Yuyun meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan keji. Saat ini, kasus Yuyun masih dalam proses penyelidikan. Aksi keji tersebut dilakukan oleh 14 orang pada 2 April 2016. Kasus ini langsung mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Berikut fakta-fakta mengejutkan mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang malang ini.
Baca Juga: Para Penemu Kuburan Massal 1965 Mengaku Terima Ancaman dan Teror.
1. Enam dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun adalah anak di bawah umur.
Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. Dua di antaranya tercatat sebagai siswa SMP, yakni S (16) dan EG (16). Sementara delapan pelaku lainnya sudah dewasa. Pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun telah beberapa kali menjalani sidang di pengadilan. Rata-rata pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Kasus Yuyun Belum Tuntas, Kini Giliran Gadis Sulawesi Utara yang Diperkosa 19 Pria.