Dilaporkan ke Polisi, Anies Mengaku Lelah Difitnah
Publik lebih menantikan kampanye positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Diduga menyebarkan fitnah dan manipulasi data, sejumlah relawan dari tim hukum Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkan calon Gubernur DKI, Anies Baswedan. Pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Anies tentang rencana penggusuran yang disebut akan dilakukan Ahok-Djarot. Anies pun dianggap melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 311 tentang Fitnah.
Baca Juga: Sehari Jelang Pilkada, Adik Anies Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi.
Anies dianggap salah menafsirkan.
Dikutip Kompas.com, (6/4), anggota Tim Hukum Ahok Djarot, Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Anies salah dalam mengartikan daftar 325 wilayah yang berpotensi digusur tahun 2016. Anies menyebut akan ada beberapa kampung yang akan digusur. Yang sebenarnya terjadi adalah penggusuran hanya akan dilakukan terhadap bangunan di atas kali, spanduk liar, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Meski Menolak Reklamasi, Anies-Sandi Belum Tahu Solusi untuk Teluk Jakarta.