Melawan, Hary Tanoe Ajukan Praperadilan
Pengacara Hary Tanoe yakin kliennya akan menang dalam kasus ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan oleh CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Keputusan ini mencuat usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepada Kompas.com, (10/7), pengacara Hary, Adidharma Wicaksono membenarkan bahwa kliennya mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Pengajuan praperadilan ini, kata Adi, juga menegaskan bahwa pihak Hary menyangkal semua tuduhan yang diarahkan pada kliennya.
Seperti diketahui, Hary menjadi tersangka karena mengirim pesan singkat yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana, Khusus Yulianto. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kerjasama Trump dan Hary Tanoe Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan.
Pengacara Hary Tanoe yakin kliennya akan menang dalam kasus ini.
Kuasa hukum Hary Tanoe yang lain, Munatsir Mustaman yakin bahwa kliennya akan menang dalam kasus ini. Pasalnya, dia juga akan menghadirkan berbagai saksi ahli di dalam persidangan. Salah satu yang akan dihadirkan adalah saksi ahli komunikasi yang mengamati makna dari isi SMS tersebut.
Editor’s picks
Sebaliknya, Munatsir mengatakan bahwa SMS yang dikirim Hary hanyalah bentuk aspirasi terhadap penegakan hukum. Hary, kata dia, berharap agar penegakan hukum di tanah air bisa berjalan dengan adil, transparan dan terhindar dari abuse of power.
Baca Juga: The Next Trump? Hary Tanoe Menghiasi Sampul Majalah Forbes.